Tata Cara Pencabutan Surat Keputusan
- Contoh Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus
- Permendag 46 Tahun 2009
- Tata Cara Pencabutan Surat Keputusan Islam
Jan 3, 2017 - RINGKASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA. Pencabutan izin Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran atas. Berikut adalah Tata cara penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan PKP: (LAMPIRAN KEP-161/PJ/2001 sebagaimana telah dirubah oleh PER-160/PJ/2007) Wajib Pajak mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak (KP.PDIP.4.1-00) kemudian menyampaikan secara langsung atau melalui orang lain yang diberi.
Contoh Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus
Boleh ga sih NPWP itu dihapus? Jawabannya tentu saja boleh. Lalu siapa yang boleh? Nah, menurut (Pasal 9 ayat (1) PER-20/PJ/2013) disebutkan bahwa Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Termasuk dalam pengertian tersebut adalah penghapusan NPWP karena meninggal dunia, penghapusan NPWP orang asing yang telah kembali ke negara asalnya, atau penghapusan NPWP istri yang memilih ikut suami.
CARA PENGHAPUSAN NPWP
Penghapusan NPWP dapat dilakukan:
- atas permohonan Wajib Pajak; atau
- secara jabatan.
Proses Penghapusan NPWP baik atas permohonan WP maupun secara jabatan harus melalui mekanisme Pemeriksaan atau Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 9 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
PENGHAPUSAN NPWP BERDASARKAN HASIL VERIFIKASI
Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan dilakukan melalui mekanisme Verifikasi (bukan pemeriksaan), apabila penghapusan tersebut dilakukan terhadap: (Pasal 9 ayat (4) PER-20/PJ/2013)
- Penghapusan NPWP Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
- Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Penghapusan NPWP Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya;
- Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
- Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
- Wanita kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;
- Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
- Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
PENGHAPUSAN NPWP BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN
Penghapusan NPWP terhadap WP selain melalui mekanisme Verifikasi tersebut di atas, dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. (Pasal 9 ayat (5) PER-20/PJ/2013)
TATA CARA PENGHAPUSAN NPWP MELALUI PERMOHONAN WP
Permohonan penghapusan NPWP oleh Wajib Pajak, dapat dilakukan secara online maupun tertulis dengan datang langsung ke KPP. Dalam hal penghapusan NPWP terkait dengan WP OP yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. (Pasal 10 ayat (8) PER-20/PJ/2013)
PERMOHONAN PENGHAPUSAN NPWP SECARA ONLINE(Pasal 10 PER-20/PJ/2013)
- Permohonan penghapusan NPWP dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Penghapusan NPWP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada website Direktorat Jenderal Pajak.
- Permohonan penghapusan NPWP yang telah disampaikan oleh WP melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
- Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Penghapusan NPWP dengan lengkap melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
- Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. - Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
Permendag 46 Tahun 2009
PERMOHONAN PENGHAPUSAN NPWP SECARA MANUAL(Pasal 11 PER-20/PJ/2013)
- Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP.
- Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP harus melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.
- Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara: langsung ke KPP atau melalui KP2KP; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
- Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
Dokumen apa yang jadi persyaratan penghapusan NPWP Orang Pribadi atau Badan?
PENGHAPUSAN NPWP SECARA JABATAN
Tata Cara Pencabutan Surat Keputusan Islam
Penghapusan NPWP secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. (Pasal 12 ayat (1) PER-20/PJ/2013)
KEPUTUSAN ATAS PERMOHONAN PENGHAPUSAN NPWP
Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi dalam rangka penghapusan NPWP, KPP memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan oleh WP.
Dalam memberikan keputusan, KPP juga mempertimbangkan:
- utang pajak; dan
- proses hukum atau proses administrasi berupa: pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP; gugatan; keberatan; banding; pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP; dan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
- Status seluruh NPWP cabang WP, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP pusat.
Keputusan dapat berupa penerbitan Surat Keputusan Penghapusan NPWP atau penerbitan Surat Penolakan Penghapusan NPWP.
Penerbitan keputusan dilakukan dalam jangka waktu paling lama: (Pasal 13 ayat (7) PER-20/PJ/2013)
- 6 (enam) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi; atau
- 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak badan.
Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas berakhir. Pasal 13 ayat (8) PER-20/PJ/2013